I.
Pendahuluan
Koperasi
merupakan salah satu bentuk perkumpulan usaha bersama atas dasar suka rela yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama bagi para anggotanya dan
bersemangatkan kekeluargaan, permusyawaratan dan gotong royong.
Memahami maksud dan tujuan koperasi, maka
masyarakat RW 02 pada 12 oktober 2003 telah mendirikan koperasi dengan nama
Koperasi Warga Sejahtera. Kehadiran koperasi di wilayah RW 02 bukanlah hal yang
baru mengingat sebelum berdirinya Koperasi Warga Sejahtera, pada tahun
1982-1998 warga masyarakat RW 02 Pondok Labu telah mendirikan koperasi dengan
nama Koperasi Gotong Royong dengan jumlah anggota 90 orang, terbesar di seluruh
RT di lingkungan RW 02 Pondok Labu. Kondisi Koperasi Gotong Royong pada akhir
1997 mengalami kelesuan di bidang pengurusan mengingat beberapa pengurus inti
yang kondisi kesehatannya kurang mendukung bagi pengembangan koperasi,
disamping itu ada beberapa yang pindah temat tinggal di luar wilayah Pondok
Labu / DKI, bahkan ada yang telah berpulang keRahmatulah, sehingga koperasi
mengalamu krisis kepengurusan mengingat kurangnya penyiapan kaderisasi sehingga
oleh pengurus dan anggota yang masih aktif di usulkan untuk sementara di
istirahatkan dengan mengembalikan seluruh simpanan/tabungan anggota, secara
administratif semua telah terselesaikan dengan baik bahkan setiap anggota dapat
memperoleh sisa hasil uang koperasi, namun yang lebih dirasakan manfaat
koperasi saat itu adalah :
1.
Terbangunnya
hubungan kekeluargaan yang sangat harmonis di antara warga.
2.
Koperasi
dapat membantu bagi anggota yang sedang kesulitan keuangan.
3.
Koperasi
juga membantu permodalan bagi anggota yang mempunyai usaha kecil / warung.
4.
Koperasi
dapat membantu pengadaan sarana oleh raga bagi warga masyarakat.
5.
Koperasi
memberikan dana social bagi anggota yang mengalami musibah / meninggal dunia /
sakit.
Dan masih banyak lagi manfaat
yang diperoleh dalam berkoperasi yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat
(dapat ikut serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
lingkungan).
Hal-hal semacam itulah yang
mendorong forum RT dan RW untuk menghidupkan kembali semangat berkoperasi
sebagai perwujudan ekonomi kerakyatan yang bercirikan kekeliargaan dan gotong
royong.
Maka pada tangagl 12 Oktober 2003
disepakati bersama untuk membentuk kembali koperasi dengan nama Koperasi Warga
Sejahtera.
II.
Bentuk Usaha Dan Kegiatan KWS
Koperasi Warga Sejahtera RW 02
adalah Koperasi Serba Usaha. Adapun usaha dan kegiatan yang dilakukan antara
lain
1.
Menghimpun
simpanan atau tabungan anggota sebagai modal usaha koperasi.
2.
Memberikan
bantuan pinjaman permodalan bagi pengembangan usaha pribadi anggota.
3.
Membuka
usaha pertokoan, warung, rekanan,
fotocopy dll.
4.
Kerja
sama dengan pihak lain dalam bidang usaha atau permodalan yang saling
menguntungkan.
5.
Dan
usaha-usaha lain yang sah demi kesejahteaan para anggotanya.
6.
Memberikan
santunan atau bantuan Sosial khususnya bagu para anggota yang sedang kesusahan.
III.
Sumber Keuangan KWS
Sumber
Keuangan KWS diperoleh dari:
1. Iuran,
Tabugnan atau Simpanan anggota KWS
a. Simpanan
Pokok
Simpanan yang
disetorkan sekali kepada KWS pada saat mendaftarkan sebagai anggota KWS dengan
besar jumlah uang yang telah di tetapkan sebagai modal awal KWS. Simpanan ini
bisa diambil kembali pada saat anggota yang bersangkutan sudah tidak menjadi
anggota KWS karena beberapa alasan (mengundurkan diri, pindah tempat tinggal di
luar RW 02 Pondok Labu, meninggal dunia, atau di keluarkan dari KWS karena
melanggar AD ART KWS).
b. Simpanan
Wajib
Simapanan yang
disetorkan tiap bulan sekali kepada KWS dengan besar jumlah yang telah
ditetapkan sebagai modal KWS. Simpanan ini bias diambil kembali saat anggotta
yang bersangkutan sudah tidak menjadianggota KWS karena beberapa alasan
(mengundurkan diri, pindah tempat tinggal di luar RW 02 Pondok Labu, meninggal
dunia, atau di keluarkan dari KWS karena melanggar AD ART KWS).
c. Simpanan
Sukarela
Simpanan anggota yang
disetorkan secara sukarela yang tidak diwajibkan atau diharuskan dan tidak di
tentukan jumlahnya yang sewaktu-waktu bias diambil atau sesuai kesepakatan
bersama.
2. Bantuan
atau Sumbangan Pihak lain yang sah dan tidak mengikat
Bantuan
yang diberikan pihak lain atau Pemerintah sebagai tambahan modal Usaha KWS baik
yang bersifat pinjaman lunak maupun hibah yang bersifat tidak mengikat atau
memberatkan koperasi dan menjadi kekayaan koperasi.
3. Simpanan
Sukarela
Sumber
keuangan KWS juga diambil dari Jasa dan Sisa Hasil Usaha Koperasi sesuai
kesepakatan bersama sebagai pengembangan modal usaha koperasi.
IV.
Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan KWS
bersifat terbuka untuk siapa saya dengan persyaratan yang telah di tetapkan
sebagai berikut :
1.
Warga
RW 02 Kelurahan Pondok Labu yang di buktikan dengan KTP atau Surat Keterangan
Domisili.
2.
Mempunyai
penghasilan, pekerjaan, atau usaha.
3.
Mendaftarkan
diri atau masuk menjadi anggota KWS secara sukarela dengan mengisi dan
mendatangani formulir yang telah disediakan oleh pengerus KWS.
4.
Bersedia
menaati dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KWS.
5.
Bersedia
menaati ataumematuhi segala keputusan dan ketentuan yang telah ditetapkan
bersama dalam KWS.
6.
Sanggup
membayar uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai jumlah yang telah
ditetapkan sebagai modal usaha bersama Koperasi Warga Sejahtera.
V.
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN KWS
APABILA
1.
Meninggal
dunia
2.
Mengundurkan
Diri
3.
Pindah
Tempat Tinggal diluar RW 02 Pondok Labu
4.
Diberhentikan
karena melakukan pelanggaran disiplin Organisasi dan ketentuan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Atau AD – ART KWS 02.
VI.
KEWAJIBAN ANGGOTA KWS
1.
Menaati,
menghormati, dan menjunjung tinggi anggaran dasar dan anggaranrumah tangga,
serta keputusan yang telah dikeluarkan oleh rumah tangga
2.
membayar
iuran sesau denganjumlahyang ditetapkan KWS
3.
memenuhi
kewajiban yang telah ditetapkan anggota KWS
VII.
HAK HAK ANGGOTA KWS
1.
Memberikan
saran atau pendapat untuk kemajuan koperasi
2.
Memperoleh
manfaat dari koperasi warga sejahtera
3.
Dipilih
dan memilih dalam kepengurusan KWS RW 02
4.
Meminta
penjelasan tentang keuangan dan pengolaan KWS kepada pengurus
VIII.
SANKSI
Setiap anggita KWS
yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi berikut :
1.
Peringatan
lisan
2.
Peringatan
Tertulis
3.
Pemberhentian
sebagai anggota KWS
4.
Diproses
secara hukum yang berlaku
Tata cara menjatuhkan sanksi
diputuskan melalui musyawarah atau rapat anggota
IX.
KEPENGURUSAN
Untuk menjadi
pengurusan KWS Diatur dalam AD ART antara lain :
1.
Telah
menjadi anggota KWS RW 02 Pondok Labu
2.
Mempunyai
sifat yang baik dan jujur dan berjiwa social
3.
Mempunyai
wawasan dalambidang keuangan atau koperasi
4.
Bersedia
melaksanakantugas dengan sukarela
5.
bersedia
menaati aturan yang telah ditetapkan bersama dalam koperasi
6.
Mempunyai
jiwa kepemimpinan
7.
X.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Tugas pengurus diatur
dalam AD/ ART KWS Anatara Lain :
1.
Memimpin
2.
Melaksanaka
program kegiatan berdasarkan ketetapan
3.
Mengajukan
rencana kegiatan
4.
Menyelenggarakan
Musyawarah
5.
Memberikan
Laporan Keuangan
6.
Menyelenggarakan
Pembukuan anggota
XI.
Wewenang Pengurus
1.
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.
Melakukkan
tindakan hukum terhadap pihak ke 3
3.
Memuruskan
memerima atau menolak anggota baru,serta pemberhentian anggita sesuai dengan
ketentuan
4.
Melakukan
upaya atau tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya
XII.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
BPK terdiri dari
beberapa anggota yang dipilih oleh musyawarah anggota dengan persyaratan
sebagai berikut :
1.
Telah
Menjadi anggota KWS
2.
Mempunyai
sifat dan berprilaku yang baik,jujur dan bermasyarakat
3.
Mempunyai
wawasan di bidang keungan
4.
Dipilih
melalui musyawarah
5.
Bersedia
menaati AD – ART
XIII.
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN KWS DAN
BPK
Masa bakti
kepengurusan dan BPK KWS diatur dalam AD – ART
yaitu selama 3 tahun atau sesuai kesepakatan terhitung sejak
dikeluarkannya keputusan musyawarah anggota.
XIV.
PENGGANTIAN KEPENGURUSAN KWS DAN
BPK
Penggantian
kepengurusandilakukan apabaila :
1.
Meninggal
Dunia
2.
Telah
habis masa bhaktinya
3.
Tidak
dapat lagi menjalankan tugas dan fungsinnya
sebelum habis masa bhaktinya
4.
Diberhentikan
Berdasarkan musyawarah KWS Karena :
a.
Tidak
dapat lagi menjalankan fungsi dan tugasnya
b.
Tidak
mentaati disiplin organisasi
XV.
MUSYAWARAH, RAPAT, PERTEMUAN
ANGGOTA DAN RAPAT PENGURUS.
1. Musyawarah
Anggota
a.
Musyawarah
anggota merupakan lembaga tertinggi dalam KWS
b.
Musyawarah
anggota dipimpin oleh ketua dibantu seluruh pengurus KWS
c.
Musyawarah
anggota diikuti oleh :
i.
Seluruh
Pengurus
ii.
Seluruh
anggota
iii.
BPK
d.
Musyawarah Anggota mempunyai tugas dan wewenang :
i.
Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KWS
ii.
Membahas laporan pertanggung jawaban pengurus dan mengambil
keputusan terhadap laporan yang disampaikan pengurus.
iii.
Menetapkan program kerja KWS.
iv.
Melaksanakan pemilihan dan penggantian Kepengurusan Koperasi dan
BPK sesuai AD-ART KWS.
v.
Membuat Keputusan tentang sanksi yang akan diberikan kepada
anggota dan atau pengurus KWS karena pelanggaran disiplin dan AD-ART dan atau
sudah tidak dapat lagi menjalankan tugas dan fungsinya.
e.
Musyawarah Anggota dilaksanakan minimal 3 (tiga) tahun sekali atau
sewaktu-waktu yang bersifat penting dan mendesak.
2. RAPAT ANGGOTA.
Rapat Anggota dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dihadiri seluruh pengurus, anggota, dan BPK untuk :
Rapat Anggota dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dihadiri seluruh pengurus, anggota, dan BPK untuk :
a.
Mendengarkan Laporan Tahunan Keuangan Koperasi yang disampaikan
pengurus khususnya dalam pengelolaan Keuangan Koperasi selama 1 (satu) tahun
terakhir.
b.
Menyampaikan usul, saran, dan pendapat untuk pengembangan dan
kemajuan KWS.
3.
PERTEMUAN
ANGGOTA.
Pertemuan Anggota dilakukan 1 (satu) bulan sekali yang dihadiri seluruh Pengurus, Anggota dan BPK untuk :
Pertemuan Anggota dilakukan 1 (satu) bulan sekali yang dihadiri seluruh Pengurus, Anggota dan BPK untuk :
a.
Mengumpulkan Tabungan /
Simpanan Anggota berupa S.Pokok, S.Wajib, dan S.Sukarela.
b.
Melaksanakan pelayanan
Pinjaman Pribadi / Modal Usaha dan penerimaan angsuran Pinjaman anggota.
c.
Penyampaian pengumuman /
informasi oleh pengurus tentang hal-hal baru atau yang perlu diketahui anggota
yang berkaitan dengan Koperasi.
4.
RAPAT
PENGURUS.
Rapat Pengurus dilakukan :
Rapat Pengurus dilakukan :
a.
Setiap bulan sekali
sehabis pertemuan anggota untuk :
Menyusun laporan bulanan dan;
b. Pada akhir tahun menyiapkan Laporan Keuangan
Tahunan Koperasi untuk bahan Rapat Anggota.
c. Sewaktu-waktu bila dianggap perlu yang bersifat
penting dan mendesak.
XVI.
HASIL
USAHA KOPERASI.
Hasil Usaha Koperasi adalah jumlah seluruh keuntungan/jasa yang diperoleh Koperasi yang berupa : Jasa Pinjaman maupun keuntungan usaha-usaha lain yang dijalankan Koperasi selama 1 (satu) tahun terakhir.
Hasil Usaha Koperasi adalah jumlah seluruh keuntungan/jasa yang diperoleh Koperasi yang berupa : Jasa Pinjaman maupun keuntungan usaha-usaha lain yang dijalankan Koperasi selama 1 (satu) tahun terakhir.
XVII.
SISA
HASIL USAHA KOPERASI (KWS)
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah perolehan Hasil Usaha
Koperasi setelah dikurangi dengan pengeluaran / belanja barang selama 1 tahun.
(SHU ini merupakan keuntungan bersih koperasi selama 1 tahun).
XVIII.
PEMBAGIAN
SISA HASIL USAHA (SHU) / KEUNTUNGAN BERSIH KOPERASI.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam satu
tahun diperinci dalam beberapa pos dengan jumlah prosentasi masing-masing pos
ditetapkan bersama melalui Rapat Anggota sebagai berikut :
1.
Pos Kesejahteraan
Anggota (KESA) ............................= %
Adalah sebagian Sisah Hasil Usaha yang diberikan
kepada setiap anggota sesuai dengan perbandingan jumlah simpanan-nya.
2.
Pos Jasa Anggota
Peminjam........................................= %
Adalah sebagian Sisa Hasil Usaha yang diberikan
kepada Anggota Peminjam sesuai dengan perbandingan jumlah pinjaman dalam waktu
1 tahun terakhir.
3.
Pos Tambahan Modal
Usaha.......................................= %
Adalah sebagian Sisa Hasi Usaha yang digunakan
sebagai penambahan Modal Usaha Koperasi.
4.
Pos Dana
Sosial............................................................=
%
Adalah sebagian Sisa Hasil Usaha yang digunakan
untuk membantu anggota yang sedang kesusahan/musibah.
5.
Pos Sekretariat dan Dana
Operasional Koperasi..........= %
Adalah
sebagian Sisa Hasil Usaha yang digunakan untuk mendukung kegiatan Sekretariat
seperti pengadaan ATK, perlengkapan / sarana-prasarana pendukung Koperasi, Foto
Copy / Penggandaan, bantuan kebersihan, konsumsi rapat-rapat, uang lelah
petugas antar undangan dll.
PENJELASAN:
- Pembagian Pos – pos tersebut diadakan untuk memberikan kemudahan bagi pengurus dalam pengelolaan keuangan koperasi, (agar pengeluaran keuangan untuk keperluan administrasi dan sarana pra-sarana kegiatan dapat dibatasi dan diperkirakan tidak sampai menggunakan Simpanan atau Tabungan Anggota dan SHU yang sudah menjadi hak anggota).
- Dana masing-masing pos masih tetap menjadi satu pada perhitungan dalam pembukuan Kas Bendahara Koperasi dan pada Usaha Pinjaman uang (dipinjam anggota), kecuali untuk Pos KESA dan Jasa setiap tahunnya langsung dibagikan kepada anggota sesuai perbandingan jumlah simpanan dan pinjaman tiap anggota dalam 1 tahun terakhir dan dimasukkan kedalam Simpanan Sukarela.
- Perhitungan KESA dan JASA
kepada tiap-tiap anggota menggunakan Rumus :
UANG KESEJAHTERAAN MASING-MASING ANGGOTA (KESA) :
JUMLAH SELURUH SIMPANAN TIAP ANGG X JML PEROLEHAN POS KESA TAHUN
JUMLAH SELURUH SIMPANAN ANGG TERAKHIR
UANG JASA MASING-MASING ANGGOTA PEMINJAM :
JML PINJAMAN ANGG DLM 1TH TERAKHIR X JML PEROLEHAN POS
JML PINJAMAN SELURUH ANGG DLM 1 TH TERAKHIR JASA TAHUN TERAKHIR
- Pengambilan uang KESA dan JASA dapat dibagikan langsung atau sewaktu-waktu dengan catatan anggota yang bersangkutan tidak mempunyai pinjaman / sisa angsuran pinjaman / tunggakan pada KWS.
- DANA SOSIAL. Dana Sosial diberikan kepada setiap Anggota yang sedang mengalami kesusahan atau musibah (sakit dirawat di Rumah Sakit atau meninggal dunia) dengan jumlah bantuan perawatan / uang duka sebesar yang telah ditetapkan bersama dalam Rapat Anggota dengan tetap mempertimbangkan keadaan keuangan KWS.
- PINJAMAN MODAL USAHA. Bantuan Pinjaman Modal Usaha diberikan kepada anggota Koperasi yang ingin mengembangkan Usahanya dengan jumlah pinjaman sesuai keadaan keuangan pada Pos TAMBAHAN MODAL USAHA dan dikembalikan secara mengangsur selama 1 (satu) tahun dengan memberikan uang bagi hasil sebesar 15% kepada KWS atau sesuai kesepakatan bersama Anggota.