Tuesday, April 25, 2017

Tugas Softskill Profesionalisme atau Kode Etik

https://nasional.tempo.co/read/news/2015/04/06/058655637/dianggap-langgar-kode-etik-koran-kedaulatan-rakyat-didemo

Berita tentang pelanggaran kode etik jarang kita dengar dan di sorot media kebanyakan. Tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran kode etik di jaman modern ini. Salah satunya adalah pelanggaran kode etik pada dunia pers. Mungkin sedikit dari kita yang tau apa saja kode etik pada pers. Salah satu kode etik pers atau jurnalistik dari 11 peraturan yang ada adalah membuat berita yang independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. (info lebih lanjut : https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik).

Pada berita diatas, terjadi pelanggaran kode etik pada salah satu media terbesar di Yogyakarta yaitu koran Kedaulatan Rakyat. Media tersebut membela salah satu tersangka korupsi dana hibah Persiba Rp 12,5 Miliyar. Mulai dari 12 Maret hingga 28 maret, secara bertubi-tubi koran KR menampilkan berita pembelaan tersangka korupsi tersebut di halaman satu. Berita tersebut dimuat karena salah satu terangka korupsi Persiba M. Idham Samawi mempunya hubungan denkat dengan Kedaulatan Rakyat
karena Dirut koran Kedaulatan Rakyat adalah Gun Nugroho Samawi, yang merupakan kakak kandung Idham.

Kebebasan pers tentu perlu di tegakan, tetapi tidak boleh melenceng dari peraturan yang ada. Membela tersangak korupsi karena mempunyai hubungan saudara kandung tentu menciderai kebebasan pers tersebut. Seharusnya, pihak koran (Kedaulatan Rakyat) harus bisa bersifat netral dalam membuat berita untuk dibaca oleh masyarakat umum, bukan dengan membela dan seperti menutup-nutupi kejadian tersebut.



0 Comments:

Post a Comment

    Followers